PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PPG Dalam Jabatan Tahun 2019




SE Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019










Pada awal postingan ini, saya akan membagikan informasi terkait Sertifikasi Guru Tahun 2019 melalui PPG Dalam Jabatan Tahun 2019.







Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat https://paspor.simpkb.id




Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.






Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019:


  1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
  3. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Memiliki NUPTK;
  5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau  Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi terakreditasi;
  6. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti;
  7. Msih aktif mengajar dibuktika dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir;
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018;
  9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  10. Sehat jasmani dan rohani;
  11. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
  12. Berkelakuan baik.






Berkas administrasi yang harus di siapkan, yaitu:

  1. Fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
  2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri. b.Ketua Yayasan bagi guru GTY.
  3. Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir
  4. Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019
  5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang
  7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
  8. Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.




Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019:





Berikut link informasi Verifikasi dan Validasi Berkas kelayakan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 klik disini.



Posting Komentar untuk "PPG Dalam Jabatan Tahun 2019"