PERMENDIKBUD NO 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PERMENDIKBUD NO 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru



Menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menerbitkan PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.





Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.



Adapun Pokok-pokok bahasan yang tercantum dalam Peraturan Menteri tersebut adalah sebagai berikut:

Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara PPDB
a)        Bagian Kesatu   :  Pelaksanaan
b)        Bagaian Kedua   :  Persyaratan
c)        Bagian Ketiga    :  Jalur Pendaftaran
d)        Bagian Keempat :  Seleksi PPDB
e)        Bagian Kelima   :  Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
f)         Bagian Keenam  :  Biaya
Bab III Perpindahan Peserta Didik
Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup



Dengan berlakunya Peraturan Menteri PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Unduh Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru >>di sini<<


Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NO 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru"