PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG: Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP SMA SMK SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri) - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG: Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP SMA SMK SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri)


Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP SMA SMK SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler; 2) bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf asesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusunpetunjuk teknis; bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BantuanOperasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;

Juknis BOS Tahun 2019


Pasal 2 Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP SMA SMK SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri), Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.



Pasal 3 Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP SMA SMK SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri)BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.


Pasal 4 Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP SMA SMK SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri)(1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. (2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya. (3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a.    SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu  rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b.   SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c.    SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d.   SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e.    SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.



Pasal 5 Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP SMA SMK SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri) Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 6 Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP SMA SMK SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri)(1) BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah. (2) Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 7 Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP SMA SMK SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE)Mendagri (Kementerian Dalam Negeri) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Cut Off Penyaluran Alokasi BOS Reguler sesuai Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP SMA SMK SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk Sekolah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Triwulan I dan semester I
a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.

b)   Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c)   Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari. 

d)   Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Triwulan II
a) Alokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II  (untuk penyaluran triwulanan) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.

b)   Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







Demikian Paparan tentang Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP SMA 
SMK SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri), semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG: Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP SMA SMK SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri) "