Jumlah Gaji dan Insentif Pendamping PKH Tahun 2019 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Jumlah Gaji dan Insentif Pendamping PKH Tahun 2019

Kualifikasi Pendamping Sosial PKH:

1. Pendidikan D.III/ D.IV/ Sarjana

Pekerjaan Sosial/ KesejahteraanSosial/ Sarjana dan bidang ilmu-ilmu sosial dan Ekonomi diutamakan mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek di bidang pendampingan sosial/ fasilitator  pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan programpenanggulangan kemiskinan lainnya.

Pendamping PKH Tahun 2019

2. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat.

3. Menguasai MS Office.

4. Bersedia menanda tangani pakta integritas penegakan kode etik bagi SDM pelaksana PKH

5. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada bulan Maret 2019;

6. Bersedia ditempatkan diluar kecamatan domisili dalam satu Kabupaten/ Kota.

Persyaratan Pelamar

a. Pelamar berdomisili di Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan

b. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI;'

c. Siap dan bersedia bekerja puma waktu (full time);

d. Tidak berkedudukan sebagai pengurus, anggota, dan atau berafiliasi Partai Politik (mengisi formulir pernyataan yang telah disediakan)

e. Tidak pernah dan atau sedang tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

f. Memiliki pendidikan sesuai prasyarat jabatan yang dibuktikan dengan ijasah terlegalisir

g. Bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya

h. Sehat jasmani dan rohani

i. Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain

j. Mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Tahapan Seleksi

a. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi adalah seleksi yang dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pelamar yang telah diunggah.

b. Seleksi Kompetensi Bidang

1) Seleksi Kompetensi Bidang menggunakan metode tes tertulis

2) Seluruh peserta seleksi wajib membawa papan jalan dan pinsil 2B

Langkah-langkah Mengikuti Seleksi:

1. Pelamar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti termuat di KTP.

2. Pelamar menyiapkan file scan:

Dengan total seluruh file tidak lebih dari 1 MB. Jika menggunakan kamera pastikan jelas terbaca. Gambar yang tidak jelas terbaca bisa dinyatakan gugur.KTP,
Ijasah,
Transkrip Nilai,
Sertifikat Pelatihan,
Surat keterangan pengalaman praktek dan kerja
3. Pelamar harus menggunakan email pribadi. Email dibutuhkan untuk melanjutkan proses pengisian biodata Pelamar.

4. Pelamar melakukan pendaftaran awal, berupa memuatkan:

Pilihan Posisi
NIK
Nama Lengkap
No. HP
Email
5. Pelamar akan mendapatkan email berisi password untuk masuk kedalam sistem guna pengisian biodata.

Bila melakukan kesalahan memuatkan alamat email, dapat diperbaiki selama belum pernah melakukan login dengan NIK tersebut.

6. Pelamar harus login dan memuatkan biodata dan mengunduh file yang diperlukan ke dalam sistem.

7. Pelamar harus menyatakan "Kirim Berkas Seleksi" pada pengisian biodata, untuk menyatakan biodata dikirim kepada panitia seleksi.

8. Pelamar dapat melakukan perbaikan bio data selama belum menyatakan "Kirim Berkas Seleksi". Setelah menyatakan "Kirim Berkas Seleksi", bio data tidak dapat diperbaiki lagi.

9.  Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui SMS dari nomor 085600000630 atau 085600000640, ataupun melalui email, pastikan telepon seluler pelamar dalam keadaan aktif dan bisa dihubungi.

10. Pelamar hadir pada acara Tes Kompetensi Bidang yang ditentukan kemudian.

11. Pelamar yang dinyatakan lolos secara teknis, akan diberitahukan melalui SMS, ataupun email. Pelamar juga diberitahukan mengenai lokasi penempatannya.

12. Pelamar berada pada lokasi penempatan.

Jadwal Lengkap Kegiatan

Pengumuman 6 Maret 2019
Pendaftaran Online 6 s.d 8 Maret 2019
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 Maret 2019
Psikotes dan Kompetensi Bidang 12 s.d 14 Maret 2019
Pengumuman Hasil Seleksi 21 Maret 2019
Gaji Pendamping PKH

Meski tak berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Pendamping Sosial PKH Kemensos juga akan mendapat gaji dan instensif.

Kemensos pun memberikan gaji kepada pendamping PKH sekitar Rp 2.000.000

Namun, para pendamping PKH juga akan mendapat insentif yang diberikan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

Intensif PKH Kemensos tersebut diambil dari anggaran APBD daerah masing-masing.


Sumber: tribunnews.com

Posting Komentar untuk "Jumlah Gaji dan Insentif Pendamping PKH Tahun 2019"