Jumlah Gaji dan Insentif Pendamping PKH Tahun 2019
Kualifikasi
Pendamping Sosial PKH:
1.
Pendidikan D.III/ D.IV/ Sarjana
Pekerjaan
Sosial/ KesejahteraanSosial/ Sarjana dan bidang ilmu-ilmu sosial dan Ekonomi
diutamakan mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek di bidang
pendampingan sosial/ fasilitator
pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial,
jaminan sosial, dan programpenanggulangan kemiskinan lainnya.
Pendamping PKH Tahun 2019 |
2.
Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH
(sesuai alamat tinggal/domisili saat.
3.
Menguasai MS Office.
4.
Bersedia menanda tangani pakta integritas penegakan kode etik bagi SDM
pelaksana PKH
5.
Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada bulan Maret 2019;
6.
Bersedia ditempatkan diluar kecamatan domisili dalam satu Kabupaten/ Kota.
Persyaratan
Pelamar
a.
Pelamar berdomisili di Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan
b.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI;'
c.
Siap dan bersedia bekerja puma waktu (full time);
d.
Tidak berkedudukan sebagai pengurus, anggota, dan atau berafiliasi Partai
Politik (mengisi formulir pernyataan yang telah disediakan)
e.
Tidak pernah dan atau sedang tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata,
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
f.
Memiliki pendidikan sesuai prasyarat jabatan yang dibuktikan dengan ijasah
terlegalisir
g.
Bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya
h.
Sehat jasmani dan rohani
i.
Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain
j.
Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Tahapan
Seleksi
a.
Seleksi Administrasi
Seleksi
administrasi adalah seleksi yang dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen
pelamar yang telah diunggah.
b.
Seleksi Kompetensi Bidang
1)
Seleksi Kompetensi Bidang menggunakan metode tes tertulis
2)
Seluruh peserta seleksi wajib membawa papan jalan dan pinsil 2B
Langkah-langkah
Mengikuti Seleksi:
1.
Pelamar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti termuat di KTP.
2.
Pelamar menyiapkan file scan:
Dengan
total seluruh file tidak lebih dari 1 MB. Jika menggunakan kamera pastikan
jelas terbaca. Gambar yang tidak jelas terbaca bisa dinyatakan gugur.KTP,
Ijasah,
Transkrip
Nilai,
Sertifikat
Pelatihan,
Surat
keterangan pengalaman praktek dan kerja
3.
Pelamar harus menggunakan email pribadi. Email dibutuhkan untuk melanjutkan
proses pengisian biodata Pelamar.
4.
Pelamar melakukan pendaftaran awal, berupa memuatkan:
Pilihan
Posisi
NIK
Nama
Lengkap
No.
HP
Email
5.
Pelamar akan mendapatkan email berisi password untuk masuk kedalam sistem guna
pengisian biodata.
Bila
melakukan kesalahan memuatkan alamat email, dapat diperbaiki selama belum
pernah melakukan login dengan NIK tersebut.
6.
Pelamar harus login dan memuatkan biodata dan mengunduh file yang diperlukan ke
dalam sistem.
7.
Pelamar harus menyatakan "Kirim Berkas Seleksi" pada pengisian
biodata, untuk menyatakan biodata dikirim kepada panitia seleksi.
8.
Pelamar dapat melakukan perbaikan bio data selama belum menyatakan "Kirim
Berkas Seleksi". Setelah menyatakan "Kirim Berkas Seleksi", bio
data tidak dapat diperbaiki lagi.
9. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan
diumumkan melalui SMS dari nomor 085600000630 atau 085600000640, ataupun
melalui email, pastikan telepon seluler pelamar dalam keadaan aktif dan bisa
dihubungi.
10.
Pelamar hadir pada acara Tes Kompetensi Bidang yang ditentukan kemudian.
11.
Pelamar yang dinyatakan lolos secara teknis, akan diberitahukan melalui SMS,
ataupun email. Pelamar juga diberitahukan mengenai lokasi penempatannya.
12.
Pelamar berada pada lokasi penempatan.
Jadwal
Lengkap Kegiatan
Pengumuman
6 Maret 2019
Pendaftaran
Online 6 s.d 8 Maret 2019
Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi 10 Maret 2019
Psikotes
dan Kompetensi Bidang 12 s.d 14 Maret 2019
Pengumuman
Hasil Seleksi 21 Maret 2019
Gaji
Pendamping PKH
Meski
tak berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Pendamping Sosial PKH Kemensos
juga akan mendapat gaji dan instensif.
Kemensos
pun memberikan gaji kepada pendamping PKH sekitar Rp 2.000.000
Namun,
para pendamping PKH juga akan mendapat insentif yang diberikan oleh
masing-masing Pemerintah Daerah.
Sumber: tribunnews.com
Posting Komentar untuk "Jumlah Gaji dan Insentif Pendamping PKH Tahun 2019"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!