PERATURAN BKN NOMOR 26 TAHUN 2018: TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN INPASSING, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN, DAN ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PERATURAN BKN NOMOR 26 TAHUN 2018: TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN INPASSING, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN, DAN ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

PERATURAN BKN NOMOR 26 TAHUN 2018: TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN INPASSING, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN, DAN ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR





TATA CARA UJI KOMPETENSI DAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI

A. Tata Cara Uji Kompetensi
1.    Badan Kepegawaian Negara melaksanakan UJl kompetensi berdasarkan usul dari Instansi Pusat dan lnstansi Daerah.
2.    Usul sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan uji kompetensi terakhir.
3.    Pelaksanaan uji kompetensi terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 yaitu tanggal 6 Oktober 2020.
4.    Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengusulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian yang akan diikutsertakan dalam uji kompetensi dengan melampirkan:
a. Surat pernyataan dari kepala satuan kerja paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa:
1) PNS yang telah dan/ atau masih menjalankan tugas di bidang manajemen PNS atau pengembangan sistem manajemen PNS, pengawasan dan pengendalian kepegawaian, atau penilaian kompetensi manajerial yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1-d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
2) PNS yang masih menjalankari tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor SDM Aparatur dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1-e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
3) Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor SDM Aparatur yang akan didudukinya; dan
4) PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor SDM Aparatur, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Dalam hal PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi yang bekerja pada Instansi Daerah provinsi dan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
2) Bagi yang bekerja pada Instansi Daerah kabupaten/kota dan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selain Sekretaris Daerah, surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
3) Bagi yang bekerja pada Instansi Daerah provinsi/kabupaten/kota dan menduduki jabatan Sekretaris Daerah, surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
4) Bagi yang bekerja pada Instansi Pusat dan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/ Sekretaris Utama/ Sekretaris Lembaga Negara/Sekretaris Lembaga Nonstruktural.
b. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;
c. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Calon PNS;
d. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS;  
e. Fotokopi Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
f. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang diduduki;
g. Fotokopi nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. Fotokopi Surat Keputusan Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor SDM Aparatur bagi yang sedang menjalani pembebasan sementara.
5.    Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
6.    Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sudah lengkap, maka Badan Kepegawaian Negara melakukan pemanggilan untuk mengikuti uji kompetensi sesuai bidang jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor SDM Aparatur yang akan diduduki.
7.    Badan Kepegawaian Negara memberikan rekomendasi bagi PNS yang dinyatakan lulus uji kompetensi dan disampaikan kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

8.    Badan Kepegawaian Negara melaporkan hasil pelaksanaan UJI kompetensi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

B. Pelaksanaan Uji Kompetensi

1. Tim Uji Kompetensi
Dalam rangka melaksanakan penyesuaian/ Inpassing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur, dibentuk Tim Uji Kompetensi yang terdiri atas: a. seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi jabatan fungsional
kepegawaian; b. seorang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian; dan c. anggota paling banyak 9 (sembilan) orang dan berjumlah ganjil.
2. Tugas Tim Uji Kompetensi
a. merekapitulasi data peserta penyesuaian/ Inpassinq Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur;
b. melakukan uji kompetensi peserta penyesuaian/ Inpaseing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur;
c. menentukan kelulusan peserta UJI penyesuaian/ Inpassing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor SDM
Aparatur; dan d. melaporkan hasil UJI kompetensi penyesuaian/ Inpassing
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Pimpinan lnstansi
Pembina.
3. Uji Kompetensi
a. waktu/ tempat
1) U sul Peserta Uji Kompetensi dari Instansi Pusat dan Instansi Daerah disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q. Kepala Pusat Pernbinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian.
2) Waktu pelaksanaan uji kompetensi dimulai pada saat Peraturan Badan ini ditetapkan sampai dengan 6 Oktober 2020.
3) Uji kompetensi dilaksanakan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara, Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, Pusat Pengembangan Aparatur
Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara, dan Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian
Negara dengan waktu yang akan ditentukan dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pembinaan –Jabatan Fungsional Kepegawaian melalui surat kepada Instansi
Pusat dan Instansi Daerah.
4) Selain dilaksanakan di tempat sebagaimana dimaksud pada angka 3), uji kompetensi dapat dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah setelah terlebih kompetensi dahulu mengusulkan dan mendapatkan persetujuan
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian.
b. Metode
Uji kompetensi dilaksanakan dengan metode:
1) Computer Assissted Test (CAT), yang meliputi:
a) Tes Kompetensi Teknis;
b) Tes Kompetensi Manajerial; dan
c) Tes Kompetensi Sosial Kultural.
2) Wawancara.
4. Penilaian
a. Penilaian uji kompetensi berdasarkan hasil tes sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf b, dilakukan dengan
komposisi sebagai berikut:
1) Tes Computer Assissted Test (CAT) diperhitungkan sebesar
40% (empat puluh perseratus); dan
2) Wawancara diperhitungkan sebesar 60% (enam puluh
perseratus).
b. Penentuan kelulusan uji kompetensi yaitu sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini.
Tabel Kelulusan:
https://sdnsobangsatu.blogspot.com

5. Penyesuian/ inpassing jabatan fungsional kepegawaian keahlian
jenjang madya dapat dilakukan uji kompetensi melalui portofolio
dengan ketentuan:
a. Memiliki pangkat paling rendah Pembina golongan ruang IV i a;
b. Usul disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum mencapai batas usia pensiun;
c. Memiliki pengalaman jabatan yang terkait dengan tugas jabatan fungsional kepegawaian yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian; dan
d. Surat pernyataan yang menerangkan bahwa instansi membutuhkan keahlian Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang.
6. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf d dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-g yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

SEBELUMNYA BACA: INPASSING JABATAN FUNGSIONAL TERBARU 2019

Untuk lebih Jelasnya silahkan Download PERATURAN BKN NOMOR 26 TAHUN 2018: TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN INPASSING, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN, DAN ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR, DISINI


Posting Komentar untuk "PERATURAN BKN NOMOR 26 TAHUN 2018: TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN INPASSING, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN, DAN ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR"