PERATURAN BKN NOMOR 26 TAHUN 2018: TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN INPASSING, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN, DAN ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
PERATURAN BKN NOMOR 26 TAHUN 2018: TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN INPASSING, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN, DAN ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
TATA CARA UJI KOMPETENSI DAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
A. Tata
Cara Uji Kompetensi
1.
Badan Kepegawaian Negara
melaksanakan UJl kompetensi berdasarkan usul dari Instansi Pusat dan lnstansi
Daerah.
2.
Usul sebagaimana dimaksud pada
angka 1 disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan uji
kompetensi terakhir.
3.
Pelaksanaan uji kompetensi
terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 yaitu tanggal 6 Oktober 2020.
4.
Instansi Pusat dan Instansi Daerah
mengusulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan
Fungsional Kepegawaian yang akan diikutsertakan dalam uji kompetensi dengan
melampirkan:
a. Surat pernyataan dari kepala satuan kerja paling rendah Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa:
1) PNS yang telah dan/ atau masih menjalankan tugas di bidang
manajemen PNS atau pengembangan sistem manajemen PNS, pengawasan dan
pengendalian kepegawaian, atau penilaian kompetensi manajerial yang akan
diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran 1-d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
2) PNS yang masih menjalankari tugas jabatan sesuai dengan formasi
jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor SDM
Aparatur dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dibuat
menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1-e yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
3) Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang
memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara jabatan terakhir yang diduduki
dengan jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor
SDM Aparatur yang akan didudukinya; dan
4) PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional Analis
Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor SDM Aparatur, karena
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir
tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat
lebih tinggi dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
I-f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Dalam hal
PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, maka
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi yang bekerja pada Instansi Daerah provinsi dan menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
angka 4 huruf a ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
2) Bagi yang bekerja pada Instansi Daerah kabupaten/kota dan
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selain Sekretaris Daerah, surat pernyataan
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a ditandatangani oleh Sekretaris
Daerah.
3) Bagi yang bekerja pada Instansi Daerah provinsi/kabupaten/kota
dan menduduki jabatan Sekretaris Daerah, surat pernyataan sebagaimana dimaksud
pada angka 4 huruf a ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
4) Bagi yang bekerja pada Instansi Pusat dan menduduki Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 4
huruf a ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/ Sekretaris
Utama/ Sekretaris Lembaga Negara/Sekretaris Lembaga Nonstruktural.
b. Fotokopi
Ijazah pendidikan terakhir sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan
dari jabatan yang akan diduduki;
c. Fotokopi Surat
Keputusan Pengangkatan Calon PNS;
d. Fotokopi Surat
Keputusan Pengangkatan PNS;
e. Fotokopi Surat
Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
f. Fotokopi Surat
Keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang diduduki;
g. Fotokopi nilai
prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. Fotokopi Surat
Keputusan Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor
Kepegawaian, atau Assessor SDM Aparatur bagi yang sedang menjalani
pembebasan sementara.
5.
Badan Kepegawaian Negara melakukan
verifikasi dan validasi dokumen usulan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
6.
Dalam hal hasil verifikasi dan
validasi sudah lengkap, maka Badan Kepegawaian Negara melakukan pemanggilan
untuk mengikuti uji kompetensi sesuai bidang jabatan fungsional Analis
Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor SDM Aparatur yang akan
diduduki.
7.
Badan Kepegawaian Negara
memberikan rekomendasi bagi PNS yang dinyatakan lulus uji kompetensi dan
disampaikan kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
8.
Badan Kepegawaian Negara
melaporkan hasil pelaksanaan UJI kompetensi kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
B. Pelaksanaan Uji Kompetensi
1. Tim Uji Kompetensi
Dalam rangka melaksanakan penyesuaian/
Inpassing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Assessor
SDM Aparatur, dibentuk Tim Uji Kompetensi yang terdiri atas: a. seorang Ketua
merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi jabatan fungsional
kepegawaian; b. seorang Sekretaris merangkap
anggota yang dijabat oleh pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian;
dan c. anggota paling banyak 9 (sembilan) orang dan berjumlah ganjil.
2. Tugas Tim Uji Kompetensi
a. merekapitulasi data peserta penyesuaian/
Inpassinq Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan
Assessor SDM Aparatur;
b. melakukan uji kompetensi peserta
penyesuaian/ Inpaseing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian,
dan Assessor SDM Aparatur;
c. menentukan kelulusan peserta UJI penyesuaian/
Inpassing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan
Assessor SDM
Aparatur; dan d. melaporkan hasil UJI
kompetensi penyesuaian/ Inpassing
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor
Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara
selaku Pimpinan lnstansi
Pembina.
3. Uji Kompetensi
a. waktu/ tempat
1) U sul Peserta Uji Kompetensi dari Instansi
Pusat dan Instansi Daerah disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara
c.q. Kepala Pusat Pernbinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian.
2) Waktu pelaksanaan uji kompetensi dimulai
pada saat Peraturan Badan ini ditetapkan sampai dengan 6 Oktober 2020.
3) Uji kompetensi dilaksanakan di Kantor Pusat
Badan Kepegawaian Negara, Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, Pusat
Pengembangan Aparatur
Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara, dan
Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur
Sipil Negara Badan Kepegawaian
Negara dengan waktu yang akan ditentukan dan diumumkan
oleh Kepala Pusat Pembinaan –Jabatan Fungsional Kepegawaian melalui surat
kepada Instansi
Pusat dan Instansi Daerah.
4) Selain dilaksanakan di tempat sebagaimana
dimaksud pada angka 3), uji kompetensi dapat dilaksanakan oleh Instansi Pusat
dan Instansi Daerah setelah terlebih kompetensi dahulu mengusulkan dan
mendapatkan persetujuan
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian.
b. Metode
Uji kompetensi dilaksanakan dengan metode:
1) Computer Assissted Test (CAT), yang
meliputi:
a) Tes Kompetensi Teknis;
b) Tes Kompetensi Manajerial; dan
c) Tes Kompetensi Sosial Kultural.
2) Wawancara.
4. Penilaian
a. Penilaian uji kompetensi berdasarkan hasil
tes sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf b, dilakukan
dengan
komposisi sebagai berikut:
1) Tes Computer Assissted Test (CAT)
diperhitungkan sebesar
40% (empat puluh perseratus); dan
2) Wawancara diperhitungkan sebesar 60% (enam
puluh
perseratus).
b. Penentuan kelulusan uji kompetensi yaitu
sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini.
Tabel Kelulusan:
https://sdnsobangsatu.blogspot.com |
5. Penyesuian/ inpassing jabatan fungsional
kepegawaian keahlian
jenjang madya dapat dilakukan uji kompetensi
melalui portofolio
dengan ketentuan:
a. Memiliki pangkat paling rendah Pembina
golongan ruang IV i a;
b. Usul disampaikan paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum mencapai batas usia pensiun;
c. Memiliki pengalaman jabatan yang terkait
dengan tugas jabatan fungsional kepegawaian yang akan diduduki secara kumulatif
paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan
melaksanakan tugas yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian; dan
d. Surat pernyataan yang menerangkan bahwa
instansi membutuhkan keahlian Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang.
6. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
angka 5 huruf d dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
I-g yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
SEBELUMNYA BACA: INPASSING JABATAN FUNGSIONAL TERBARU 2019
Untuk lebih Jelasnya silahkan Download PERATURAN BKN NOMOR 26 TAHUN 2018: TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN INPASSING, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN, DAN ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR, DISINI
Posting Komentar untuk "PERATURAN BKN NOMOR 26 TAHUN 2018: TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN INPASSING, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR KEPEGAWAIAN, DAN ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!