HADIR GURU ONLINE (DHGTK) VERSI 2.1 TAHUN 2019
HADIR GURU ONLINE (DHGTK) VERSI 2.1 TAHUN 2019 - Mulai tahun pelajaran 2018/2019 kehadiran guru
diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja guru sebagai pegawai yang secara
keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru
PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Baca Juga
Data
Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses
pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran guru dilakukan secara online
menggunakan aplikasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang
terdapat pada situs http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Dengan demikian tidak ada
lagi pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya
terkait dengan penyaluran TP Guru PNSD.
Penyaluran
TP dapat dipantau melalui aplikasi SIM-Bar berbasis android yang dapat diakses
oleh para pemangku kepentingan pendidikan. Aplikasi SIM-Bar akan segera
diluncurkan dalam waktu dekat.
Sampai saat ini Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) hanya menyiapkan aplikasi entri data untuk
absesnsi kehadiran guru disekolah melalui aplikasi hadir GTK.
Aplikasi
ini diharapkan dapat dimanfaatkan Pemda/Dinas Pendidikan untuk memastikan
kehadiran guru yang akan dibayarkan tunjangan profesinya. Dalam penggunaannya
tidak dikenakan biaya apapun.
Satuan
Pendidikan:
Sistem informasi data kehadiran guru dan
tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk
guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta
seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang
terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk
versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau
bulanan.
Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru
kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem
:
1.
Login dengan userid
kepala sekaolah
2.
Login dengan userid
operator dapodik
kedua userid tersebut terupdate datanya
secara langsung dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.
Perubahan userid dan password dilakukan
melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password
yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru
dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate
di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.
Link Download Panduan penggunaan aplikasi Data
Kehadiran Guru dan Tenaga kependidikan untuk tingkat sekolah
>>DISINI<<
Demikian Pemaparan Tentang HADIR GURU ONLINE (DHGTK) VERSI 2.1 TAHUN 2019, semoga bermanfaat.
Demikian Pemaparan Tentang HADIR GURU ONLINE (DHGTK) VERSI 2.1 TAHUN 2019, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "HADIR GURU ONLINE (DHGTK) VERSI 2.1 TAHUN 2019"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!