PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah –
PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Gaji ke 13 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiunan,
atau Tunjangan Ketiga Belas, kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang
Gaji ke 13 Tahun 2019, Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas bagi PNS,
TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun dan Tunjangan
diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam hal penghasilan pada bulan
Juni belum dibayarkansebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena
berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih
kekurangan penghasilan ketiga belas.
Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai
Gaji K 13 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a) untuk PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara Paling sedikit meliputi gaji
pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan
jabatan, atau tunjangan umum, dan paling
banyak meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan
umum, dan tunjangan kinerja
b) untuk penerima pensiun meliputi pensiun pokok,
tunjangan keluarga, dan atau
tunjangan tambahan penghasilan; dan
c) Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan
perundang-undangan
Komponen penghasilan tersebut tidak termasuk jenis tunjangan
bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau
tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan
bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan
lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta
tunjangan insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau
peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lainnya.
Dalam Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang
Gaji ke 13 Tahun 2019, dinyatakan bahwa penghasilan sebagaimana tidak
dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Namun penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan ditanggung
pemerintah.
Peraturan Pemerintah –
PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Gaji ke 13 Tahun 2019, juga menegaskan bahwa tunjangan penghidupan
luar begeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan pejabat Negara yang
ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, menerima lebih dari satu
penghasilan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu
yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, menerima lebih dari satu jenis
penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, sekaligus sebagai penerima
pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan
penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas penerima pensiun
janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun
2019 Tentang Gaji ke 13 Tahun 2019 Tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI,
Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Link download Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang
Gaji ke 13 Tahun 2019 >>>DISINI<<<
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Gaji ke 13 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan. Semoga bermanfaat.
Baca Juga
Sumber: ainamulyana.blogspot.com
Posting Komentar untuk "PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!