PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan




Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Gaji ke 13 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, atau Tunjangan Ketiga Belas, kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Gaji ke 13 Tahun 2019, Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas bagi PNS, TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun dan Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkansebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.



Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji K 13 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

a) untuk PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara Paling sedikit meliputi gaji 
    pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan paling
    banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan
    umum, dan tunjangan kinerja
b) untuk penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau 
    tunjangan tambahan penghasilan; dan
c) Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan


Komponen penghasilan tersebut tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lainnya.


Dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Gaji ke 13 Tahun 2019, dinyatakan bahwa penghasilan sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan ditanggung pemerintah.


Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Gaji ke 13 Tahun 2019, juga menegaskan bahwa tunjangan penghidupan luar begeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, menerima lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.


Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Gaji ke 13 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.


Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Gaji ke 13 Tahun 2019 >>>DISINI<<<


Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Gaji ke 13 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga bermanfaat.
Sumber: ainamulyana.blogspot.com
        

Posting Komentar untuk "PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan"