PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2019
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun
2019 Tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan
Hari Raya (THR).
Ditegaskan
dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36
Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk juga:
a
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan
diperwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
b
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi
pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi
induk
c
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara karena
diangkat menjadi Komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
d
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e
Calon PNS
Namun
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di
dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat tugasnya
tidak berhak menerima tunjangan hari raya.
Sesuai
Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor
36 Tahun 2019, Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar
penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum hari raya. Dalam hal
penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan hari raya belum dibayarkan
sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan
kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari
Raya.
Komponen
penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya:
A
untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan
umum dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
B
untuk penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau
tunjangan tambahan penghasilan;
C
penerima tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan
Besaran
penghasilan tidak termasuk jenis
tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi,
atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan
penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan,
tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis, dengan
tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal
kementerian/lembaga dan penghasilan lain.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun
2019, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum tanggal hari raya. Penghasilan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau
potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Pemerintah –
PP Nomor 36 Tahun 2019, Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit
TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Link
Download Peraturan Pemerintah – PP Nomor
36 Tahun 2019, >>DISINI<<
Demikian
informasi Peraturan Pemerintah – PP
Nomor 36 Tahun 2019, Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit
TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga
Sumber:
ainamulyana.blogspot.com
Posting Komentar untuk "PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2019"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!