PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
NonStruktural. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Pimpinan dan Pegawai
NonPegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun
yang dimaksuk Lembaga Non Struktural (LNS) adalah lembaga selain kementerian
atau lembaga selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan
Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya
dibebankan kepada Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun
2019, Pimpinan pada LNS yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR)
terdiri atas:
A Ketua/Kepala
B Wakil Ketua/Wakil Kepala
C Sekretaris dan/atau
D Anggota (sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan)
Namun pegawai nonpegawai
negeri sipil pada LNS yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A warga negara Indonesia
B telah melaksanakan tugas
pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu)
tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang
bersangkutan; dan
C pendanaan belanja
pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
D diangkat oleh pejabat yang
memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada LNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun
2019, Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan sebesar penghasilan 1 (satu)
bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur menganai penghasilan bagi pimpinan
dan pegawai nonpegawai negei sipil pada LNS.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah – PP Nomor
37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan
Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural.
Link Download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun
2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai
NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural. >>DISINI<<
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!