PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural



Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun yang dimaksuk Lembaga Non Struktural (LNS) adalah lembaga selain kementerian atau lembaga selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, Pimpinan pada LNS yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) terdiri atas:
A Ketua/Kepala
B Wakil Ketua/Wakil Kepala
C Sekretaris dan/atau
D Anggota (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)


Namun pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A warga negara Indonesia
B telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
C pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
D diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS


Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur menganai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negei sipil pada LNS.


Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural.


Link Download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural. >>DISINI<<


Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural. Semoga bermanfaat.



Posting Komentar untuk "PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural"