SURAT EDARAN MENPAN TENTANG PENGADAAN ASN TAHUN 2019
Kabar gembira bagi Anda yang masih menantikan menjadi Abdi
Negara, karena direncanakan ada rekrutmen CPNS dan PPPK (P3K) tahun 2019.
Berdasakan Surat Edaran Menpan Nomor
B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan
ASN tahun 2019,
Rekrutmen ASN Tahun 2019 untuk Formasi
Daerah direncanakan 30% CPNS dan 70% PPPK, sedangkan untuk Formasi Pusat direncanakan
50% CPNS dan 50% PPPK.
Berikut ini kutipan
atau Salinan Surat Edaran
Menpan Nomor
B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan
ASN tahun 2019. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemeñntah Nomor 11 Tahun 2017, dan
Peraturan Pemenntah Nomor 49 Tahun
2018 dinyatakan bahwa
setiap instansi Pusat
den Daerah wajib melaksanakan Anlisis
Jabatan dan Analisis
Beban Kerja yang
hasilnya ditetapkan dalam dokumen
Peta Jabatan, yang
antara lain berisi kebutuhan ASN
untuk 5 (lima)
tahun, dan dipennci
untuk setiap tahun. Dokumen Peta
Jabetan dimaksud ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara
teknis diinput ke dalam aplikasi e- Formasi paling lambat akhir Mei 2019.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas, Menteri PANRB telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Khusus untuk Pemerintah Daerah, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 harus mempertiatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nornor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan ulasan kebutuhan formasi sebagai berikut:
1) Pemerintah Pusat
Usulan kebutuhan
berdasarkan peta jabatan
yang telah ditetapkan
oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun
tahun 2019, serta
kesediaan anggaran untuk
latsar bagi CPNS,
dengan ketentuan sebagai berikuta.
a) Alokasi untuk CPNS
50% dan PPPK
50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja
yang dalam pengadaan
CPNS tahun 2018
tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
b) Instansi dapat mengusulkan
kebutuhan abatan fungsional
yang dapat diisi dan
PPPK dengan memberi
kesempatan kepada pegawai
non PNS yang saat
ini masth aktif
bekeia secara terus
menerus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang—undangan.
2) Pemerintah Daerah
a) Usulan
kebutuhan berdasarkan peta
jabatan yang telah
ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan
mempertibangkan jumah PNS
yang memasuki Batas Usia
Pensiun tahun 2019,
rasio jumlah penduduk
dengan PNS, luas wilayah
serta melampirkan surat
pemyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS, dengan
ketentuan sebagai berikuta. Alokasi CPNS
30% dan PPPK
70% diprioritaskan untuk
memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit
kerja di daerah terpencil,
tertinggal, dan terluar
dengan memberi kesernpatan kepada
pegawai non PNS
yang saat ini
masih aktif bekerja secara
terus menerus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Diutarnakan
bagi satuan/unit kerja
yang dalam pengadaan
CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Perlu kami sampaikan
pula bahwa usulan
kebutuhan yang telah
di input ke dalam aplikasi
e-Fomasi agar dicetak
dan disampaikan secara
resmi kepada Menteri PANRB
dan Kepala BKN
dengan cara mengunggah dalam format
file pdf pada
menu “unggah usulan
fomasi’ yang terdapat dalam aplikasi
e-Formasi, paling lambat
minggu ke-2 bulan
Juni 2019. Apabila Saudara
belum menyampaikan usulan
sampai dengan minggu ke-2
bulan Juni 2019,
karni nyatakan K/L/Pemda
yang Saudara pimpin tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun
2019.
Link download Surat
Edaran Menpan Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN tahun 2019 >> DISINI <<
Itulah kutipan atau
Salinan Surat Edaran Menpan
Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN tahun 2019. Semoga
ada manfaatnya. Bagi
Anda yang masih
berminat menjadi abdi
Negara bersiaplah dari sekarang.
Sumber: ainamulyana.blogspot.com
Baca Juga
- Format Pelaporan Dana BOS Sesuai SE Mendagri
- Cara Pengajuan NUPTK via VervalPTK Tahun 2019
- Juknis BOS dan Format Pelapoan BOS Tahun 2019
- Car Cek Tunjangan Fungsional NONPNS/TKS
- Cara Login Aplikasi Sispena BAN-SM
- Aplikasi Pengolahan Nilai & Cetak Ijazah Kelas 6
- Juknis Penyaluran Insentif NONPNS/TKS
- Contoh Format KP-4 PNS
- Program Kerja UKK/PAT Sekolah Dasar
- Bukti Fisik Akreditasi 8 Standar
- PPG Dalam Jabatan
- Sasaran Kerja (SKP) PNS
- Panduan Program Ekstrakurikuler
- Soal dan Kunci Jawaban Pretest PPG
- Kisi-Kisi Pretest PPG
Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN MENPAN TENTANG PENGADAAN ASN TAHUN 2019"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!