SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN
TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH PADA SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pengelolaan
dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya
dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan
Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan
pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan
pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang
diterima oleh satuan pendidikan.
SE Tentang Penggunaan Aplikasi ERKAS |
Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor:
4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat
edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia
agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola
Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang
pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi
pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang
telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah
ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September
2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman:
markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam bentuk
excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses
sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh
satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
6. Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS
untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan
pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya
yang diterima oleh satuan pendidikan.
Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada link >>DISINI<<
Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH "
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!