Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020





Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 


Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik di Provinsi Banten selama satu tahun pembelajaran.

Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 juga menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran tersebut.

Meskipun kebijakan pengelolaan pendidikan antara dinas pendidikan kabupaten/kota satu dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, akan tetapi tetap menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020.


Fungsi Kalender Pendidikan


Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.

Selain itu, Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.

Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).



Komponen Kalender Pendidikan
Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.


Berikut ini adalah beberapa komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.

1. Permulaan tahun pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

2. Minggu efektif belajar
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.

3. Waktu pembelajaran efektif
Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.

4. Waktu libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.

Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.


Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tercantum dalam Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.


Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.



Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020
Pembelajaran tahun pelajaran 2019/2020 sebentar lagi akan dimulai. Sekolah perlu menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020..


Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat terbagi menjadi dua, yaitu Kalender Pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah, dan Kalender Pendidikan untuk sekolah dengan 5 hari sekolah.

Perbedaan kedua kalender tersebut terletak pada jumlah harinya. Apabila sekolah menerapkan 6 hari sekolah, maka hari Minggu libur. Sedangkan sekolah yang menerapkan 5 hari sekolah, maka hari Sabtu dan Minggu libur.


Dasar Hukum Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020
Dasar hukum penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut.

Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang Sistem  Pendidikan  Nasional
Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun  2006  tentang  Standar Isi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun  2007  tentang  Standar  Pengelolaan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010 tentang  Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan  Pemerintah  Nomor  61  Tahun  2010 tentang  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan
Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Nomor  17  Tahun  2017  tentang  Penerimaan Peserta  Didik  Baru
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter


Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020


Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020
Beberapa provinsi sudah mulai melakukan rapat koordinasi untuk menerbitkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Provinsi Banten telah menerbitkan draft Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020. Di dalam draf Kalender Pendidikan tersebut, terdapat uraian kegiatan pendidikan dan perkiraan hari libur selama tahun pelajaran 2019/2020, sebagai berikut.


Perkiraan Libur Umum Tahun Pelajaran 2019/2020

Libur-libur Nasional  tahun 2019
11 Agustus 2019 : Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1440 H
17 Agustus 2019 : Libur Nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-74
01 September 2019 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 Hijriyah
09 November 2019 : Libur Nasional Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 Hijriyah.
25 Desember 2019 : Libur Hari Raya Natal
Libur-libur Nasional tahun 2020
01 Januari 2020 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Masehi
25 Januari 2020 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Imlek 2570
22 Maret 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Isra Mi’raj 27 Rajab 1441 H
25 Maret 2020 : Libur Nasional Hari Raya Nyepi
10 April 2020 : Jumat Agung (wafatnya Isa Al Masih)
19 April 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Wafat Isa Al-masih
10 April 2020 : Hari Jum’at Agung (Wafat Isa Al Masih)
01 Mei 2020 : Libur Nasional Hari Buruh Internasional
07 Mei 2020 Libur Nasional : Hari Waisak
21 Mei 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Kenaikan Isa Al-masih
01 Juni 2020 : Libur Hari Lahir Pancasila
24 – 25 Mei 2020 : Hari Raya Idul Fitri 1441 H
31 Juli 2020 : Hari Raya Idul Adha 1441 H
20 Agustus 2020 : Tahun Baru Islam 1442 H
29 Oktober 2020 : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2020 : Hari Raya Natal


Download Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020 pada link di bawah ini.




Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 dari provinsi lainnya dapat diunduh pada link berikut.

·         Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Bali (Unduh)
·         Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Riau (Unduh)
·         Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Barat (Unduh)
·         Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah (Unduh)
·         Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Timur (Unduh)
·         Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta (Unduh)
·         Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Sumatra Barat (Unduh)
·         Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jambi (Unduh)
·         Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Kalbar (Kabupaten Sambas) (Unduh)
·         Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Kota Tebing Tinggi Sumatra Utara (Unduh)
·         Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Kabupaten Tebo Provinsi Jambi (Unduh)


Demikian yang dapat Admin bagikan mengenai Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat. (sumber: amongguru.com)




Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020"