SYARAT SERTIFIKASI GURU
PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU JALUR PPG:
1.
Memeiliki kualifikasi
Akademik sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV)
2.
Guru dalam jabatan
atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat
sampai dengan akhir tahun 2015.
3.
Memiliki Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4.
Terdaftar pada Data
Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5.
Berusia
setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
2017
6.
Berkualifikasi
Akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang
akan diikuti
7.
Bebas Napza
8.
Sehat jasmani dan
rohani (juwa)
9.
Berkelakuan baik
Catatan:
·
Sumber data dalah Data Base Dapodik per 31 Juli 2017,
artinya guru yang ingin mendaftar PPG/Sertifikasi harus sudah terupdate datanya
di Dapodik sebelum 31 juli 2017.
·
Batas pendaftaran sampai tanggal 20 November 2017
·
Syarat ini berlaku untuk pendaftaran PPG untuk tahun 2018
dan seterusnya hingga kuota calon peserta PPG habis (sampai dengan akhir Juni 2019, kuota yang didapat dari
pretest PPG belum habis, artinya belum akan ada pendaftaran PPG baru)
PERSYARATAN
DOKUMEN:
1.
Fotocopy ijazah yang
telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, Kopertis,
Dinas Pendidikan.
2.
Photocopy SK
Pengangkatan pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
·
Guru PNS dilegalisasi
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
·
PNS yang ditugaskan
sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi
oleh Kepela Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
·
Guru GTY dari Yayasan
sebagai Guru Tetap Yayasan palibg sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara
berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan
·
Guru Bukan PNS di
sekolah Negeri atau Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi
oleh Kepela Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
3.
Bukti pemenuhan Beban
Mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah Negeri dari
Kepala Sekolah
4.
Surat ijin untuk
mengikuti Program PPG
·
Bagi PNS diperoleh
dari pejabat berwenang
·
Bagi GTY diperoleh
dari Ketua Yayasan
·
Bagi guru bukan PNS di
sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
5.
Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau
yang berwenang
6.
Surat keterangan sehat
jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah
7.
Surat keterangan
berkelakuan baik dari kepolisian
Demikian pemeparan tentang Syarat Sertifikasi
Guru, Persyaratan Sertifikasi Guru Jalur PPG, semoga bermanfaat. Terima kasih.
(sumber: siult.lpmpbanten.go.id)
Posting Komentar untuk "SYARAT SERTIFIKASI GURU"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!