SYARAT SERTIFIKASI GURU - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SYARAT SERTIFIKASI GURU





PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU JALUR PPG:
1.    Memeiliki kualifikasi Akademik sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV)
2.    Guru dalam jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
3.    Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4.    Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5.    Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017
6.    Berkualifikasi Akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti
7.    Bebas Napza
8.    Sehat jasmani dan rohani (juwa)
9.    Berkelakuan baik

Catatan:
·         Sumber data dalah Data Base Dapodik per 31 Juli 2017, artinya guru yang ingin mendaftar PPG/Sertifikasi harus sudah terupdate datanya di Dapodik sebelum 31 juli 2017.
·         Batas pendaftaran sampai tanggal 20 November 2017
·         Syarat ini berlaku untuk pendaftaran PPG untuk tahun 2018 dan seterusnya hingga kuota calon peserta PPG habis (sampai dengan akhir Juni 2019, kuota yang didapat dari pretest PPG belum habis, artinya belum akan ada pendaftaran PPG baru)


PERSYARATAN DOKUMEN:
1.    Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan.
2.    Photocopy SK Pengangkatan pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
·         Guru PNS dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
·         PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepela Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
·         Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan palibg sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan
·         Guru Bukan PNS di sekolah Negeri atau Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepela Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
3.    Bukti pemenuhan Beban Mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah Negeri dari Kepala Sekolah
4.    Surat ijin untuk mengikuti Program PPG
·         Bagi PNS diperoleh dari pejabat berwenang
·         Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
·         Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
5.     Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang
6.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah
7.    Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian

Demikian pemeparan tentang Syarat Sertifikasi Guru, Persyaratan Sertifikasi Guru Jalur PPG, semoga bermanfaat. Terima kasih. (sumber: siult.lpmpbanten.go.id)


Posting Komentar untuk "SYARAT SERTIFIKASI GURU"