JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019
Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Kinerja.
Permendikbud Nomor 31
Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa
1) untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan
di satuan pendidikan, perlu
memberikan bantuan operasional
melalui pengalokasian dana
bantuan operasional sekolah
afirmasi dan bantuan
operasional sekolah kinerja;
2) bahwa agar pengalokasian
dana bantuan operasional sesuai dengan tujuan dan sasaran,
diperlukan peraturan mengenai
pelaksanaan bantuan
operasional sekolah afirmasi
dan bantuan operasional sekolah kinerja.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 31
Tahun 2019 Tentang
Juknis BOS Afirmasi dan
BOS Kinerja, dinyatakan
bahwa yang dimaksud Bantuan Operasional
Sekolah Afirmasi atau
BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi
satuan pendidikan dasar dan
menengah yang berada
di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan
yang dimaksud Bantuan Operasional
Sekolah Kinerja atau
BOS Kinerja adalah program
Pemerintah Pusat yang
dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar
dan menengah yang dinilai
berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Tentang Kriteria Penerima Dana BOS Afirmasi ditegaskan dalam Pasal 3
Permendikbud Nomor 31
Tahun 2019 Tentang
Juknis BOS Afirmasi dan
BOS Kinerja, bahwa 1)
BOS Afirmasi diberikan
kepada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah
daerah yang berbentuk SD, SMP,
SMA, SMK; dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan pendidikan memenuhi syarat sebagai
berikut:
a.
menerima BOS Reguler pada
tahun anggaran berkenaan;
b.
mengisi data
pokok pendidikan paling
sedikit 3 (tiga)
semester terakhir;
c.
berada di daerah tertinggal,
terdepan, dan terluar;
d.
memiliki sumber listrik;
dan
e.
memiliki jaringan
internet.
Satuan
pendidikan yang memenuhi
syarat diprioritaskan bagi
yang memiliki jumlah siswa paling
sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada
pada wilayah provinsi. Satuan pendidikan
yang memenuhi syarat ditetapkan
sebagai penerima BOS
Afirmasi oleh Menteri.
Tentang Kriteria Penerima Dana BOS Kinerja
ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud
Nomor 31 Tahun
2019 Tentang Juknis
BOS Afirmasi dan BOS
Kinerja, bahwa 1)
BOS Kinerja diberikan
kepada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah
daerah yang berbentuk: SD,
SMP, SMA, SMK,
dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan
pendidikan memenuhi syarat Penerima Dana BOS
Kinerja, yakni sebagai berikut:
a.
menerima BOS
Reguler pada tahun
anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
b.
mengisi data
pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
c.
memiliki jumlah
siswa paling sedikit:
60 (enam puluh)
untuk SD, 90 (sembilan
puluh) untuk SMP,
dan 180 (seratus
delapan puluh) untuk
SMA/SMK; dan
d.
diprioritaskan bagi
yang telah melaksanakan
ujian nasional berbasis komputer
dan menerapkan proses
penerimaan peserta didik
baru
Menteri
melakukan penentuan peringkat
terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagai Penerima Dana BOS Kinerja berdasarkan:
a.
peningkatan nilai
rapor mutu satuan
pendidikan selama 2 (dua) tahun
terakhir bagi SD
pada setiap kabupaten/kota;
b.
peningkatan nilai
ujian nasional dan
nilai rapor mutu
satuan pendidikan selama 2
(dua) tahun terakhir bagi
SMP, SMA, dan SMK
pada setiap kabupaten/kota; dan
c.
jumlah peserta
didik terbanyak bagi
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
Satuan
pendidikan yang memenuhi
syarat Penerima Dana
BOS Kinerja ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja oleh Menteri.
Berdasarkan
Pasal 6 Permendikbud
Nomor 31 Tahun
2019 Tentang Juknis BOS
Afirmasi dan BOS
Kinerja, Alokasi dan
Penggunaan Bantuan Dana BOS Afirmasi adalah sebagai berikut:
1)
Total alokasi BOS Afirmasi
yang diberikan kepada satuan pendidikan yang
memenuhi syarat Penerima
Dana BOS Kinerja ditetapkan sebagai
penerima BOS Kinerja oleh Menteri. penerima
sebesar Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah) ditambah
dengan alokasi penghitungan
jumlah sasaran siswa prioritas.
2)
Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan
kepada satuan pendidikan penerima sebesar
Rp19.000.000,00 (sembilan belas
juta rupiah) ditambah dengan
alokasi penghitungan jumlah
sasaran siswa prioritas.
3)
alokasi penghitungan
jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan
ayat (2) sebesar
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
dikalikan dengan jumlah
siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.
4)
Jumlah sasaran
siswa prioritas pada
masing-masing satuan
pendidikan penerima sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran
BOS Afirmasi dan BOS
Kinerja setiap Provinsi.
Pasal 7 Permendikbud
Nomor 31 Tahun
2019 Tentang Juknis
BOS Afirmasi dan BOS
Kinerja, Alokasi dan
Penggunaan Bantuan Dana BOS Kinerja adalah sebagai berikut.
1)
Total alokasi
BOS Afirmasi dan
BOS Kinerja yang
diberikan kepada satuan pendidikan
penerima sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 digunakan untuk membiayai:
a.
penyediaan fasilitas akses
Rumah Belajar; dan
b.
langganan daya dan jasa.
2)
Ketentuan mengenai rincian penggunaan alokasi BOS
Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Selengkapnya
terkait Petunjuk Teknis
(Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Afirmasi dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Kinerja silahkan download Permendikbud
Nomor 31 Tahun 2019. (DISINI)
Link
download Daftar Sekolah
Penerima Dana BOS
Afirmasi dan dana BOS Kinerja (DISINI)
Demikian
informasi tentang JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA PERMENDIKBUD
NOMOR 31 TAHUN 2019 semoga bermanfaat. (sumber:
ainamulyana.blogspot.com)
Posting Komentar untuk "JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!