Sergur id: PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sergur id: PPG Dalam Jabatan Tahun 2020



Berdasarkan Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 Tanggal 29 Agustus 2019, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Perihal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020.



Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dapat memperoleh sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) . Guru calon peserta PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan adminsitrasi.


Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan Tahun 2020, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan:
1.     Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2017 dan 2018 sebanyak 26.298 orang.
2.     Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi namun belum ditetapkan menjadi peserta PPG tahun 2019 sebanyak 38.457 orang.


Berdasarkan hal diatas:
a.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk Tim verifikasi dan validasi seleksi administrasi tahun 2019
b.  Guru pada point 1 wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota sesuai kewenangan untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Berkas diterima Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 30 September 2019
c.   Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi berkas sesuai dengan persyaratan administrasi paling lambat tanggal 9 Oktober 2019 melalui aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G)
d.  Berkas yang telah lolos verifikasi akan divalidasi oleh dinas pendidikan selanjutnya dikirim ke LPMPsetempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Melaksanakan verifikasi dan validasi akhir paling lambat tanggla 18 Oktober 2019
e.   Khusus bagi guru yang disebutkan pada poin 2 diatas, wajib mengumpulkan berkas jika mengalami perubahan data status kepegawaian dan/atau mutasi ke provinsi/kabupaten/kota lain. Berkas tersebut dikumpulkan melalui dinas pendidikan dan selanjutnya akan diverifikasi serta divalidasi ulang oleh LPMP sesuai jadwal.   


Berikut Lampiran Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 Tanggal 29 Agustus 2019, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Perihal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020.


Berikut Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020:



A.  Persyaratan Peserta
1.     Guru dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat Pendidik
2.     Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
3.     Memiliki NUPTK
4.     Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015
5.     Memiliki kualifikasi Akademik sarjan (S-1) atau Diploma IV yang sesuai dengan program Studi pada PPG yang akan diikuti
6.     Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019)
7.     Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2019
8.     Sehat jasmani dan rohani
9.     Bebas narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza)
10. Berkelakuan Baik
   

B.   Persyaratan Administrasi
1.     Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi
2.     Fotocopy SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi:
a.     Guru PNS dileglisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
b.     PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
c.     Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan
d.     Guru Bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
3.     Fotocopy SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir. (Tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019)
4.     Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi Peserta PPG tahun 2020
5.     Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. (format terlampir)
6.     Surat Penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S.1 dari luar negeri
7.     Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK)
8.     Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK)
9.     Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian  (diserahkan saat lapor diri di LPTK)  


Berikut Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2020:

Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2020


Untuk lebih jelasnya silahkan download/unduh Lampiran Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 Tanggal 29 Agustus 2019, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Perihal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 link dibawah ini:


Download Lampiran Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 Tanggal 29 Agustus 2019, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Perihal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 (DISINI)


Download/unduh Format Pakta Integritas (DISINI)


Untuk memantau PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 klik laman resminya di: https://sergur.id/pub/index.php?pg=home


Untuk mengetahui status seleksi klik link berikut ini: https://sergur.id/pub/index.php?pg=seleksi


Demikian informasi tentang Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 Tanggal 29 Agustus 2019, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Perihal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020, semoga bermanfaat. Dan silahkan bagikan/share ke rekan-rekan yang lain agar tau informasi.

Posting Komentar untuk "Sergur id: PPG Dalam Jabatan Tahun 2020"