Sergur id: PPG Dalam Jabatan Tahun 2020
Berdasarkan
Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 Tanggal 29 Agustus 2019, yang
ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Perihal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020.
Memperhatikan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi
Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dapat
memperoleh sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) . Guru
calon peserta PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan
adminsitrasi.
Dalam rangka
mempersiapkan pelaksanaan program PPG
Dalam Jabatan Tahun 2020, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
akan melaksanakan:
1.
Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus
seleksi akademik pada tahun 2017 dan 2018 sebanyak 26.298 orang.
2.
Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang
telah lulus seleksi akademik dan administrasi namun belum ditetapkan menjadi
peserta PPG tahun 2019 sebanyak 38.457 orang.
Berdasarkan hal diatas:
a.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
membentuk Tim verifikasi dan validasi seleksi administrasi tahun 2019
b. Guru pada
point 1 wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota sesuai kewenangan untuk dilakukan
verifikasi dan validasi. Berkas diterima Dinas Pendidikan paling lambat tanggal
30 September 2019
c.
Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan
validasi berkas sesuai dengan persyaratan administrasi paling lambat tanggal 9
Oktober 2019 melalui aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G)
d. Berkas
yang telah lolos verifikasi akan divalidasi oleh dinas pendidikan selanjutnya
dikirim ke LPMPsetempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Melaksanakan
verifikasi dan validasi akhir paling lambat tanggla 18 Oktober 2019
e.
Khusus bagi guru yang disebutkan pada poin 2
diatas, wajib mengumpulkan berkas jika mengalami perubahan data status
kepegawaian dan/atau mutasi ke provinsi/kabupaten/kota lain. Berkas tersebut
dikumpulkan melalui dinas pendidikan dan selanjutnya akan diverifikasi serta divalidasi
ulang oleh LPMP sesuai jadwal.
Berikut
Lampiran Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan, Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 Tanggal 29 Agustus 2019,
yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota Perihal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020.
Berikut Persyaratan Peserta PPG Dalam
Jabatan Tahun 2020:
A. Persyaratan Peserta
1.
Guru dilingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat Pendidik
2.
Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
3.
Memiliki NUPTK
4.
Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir
tahun 2015
5.
Memiliki kualifikasi Akademik sarjan (S-1) atau
Diploma IV yang sesuai dengan program Studi pada PPG yang akan diikuti
6.
Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki
SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun
ajaran 2017/2018 dan 2018/2019)
7.
Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung
sampai dengan tanggal 31 Desember 2019
8.
Sehat jasmani dan rohani
9.
Bebas narkoba, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya (napza)
10. Berkelakuan
Baik
B. Persyaratan Administrasi
1.
Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang telah
dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau
dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi
2.
Fotocopy SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan
2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang
sama. SK tersebut dilegalisasi:
a.
Guru PNS dileglisasi oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
b.
PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah
Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi
c.
Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh
Ketua Yayasan
d.
Guru Bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki
SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun
berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi
3.
Fotocopy SK mengajar (SK pembagian tugas
mengajar) 2 (dua) tahun terakhir. (Tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019)
4.
Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua
Yayasan untuk menjadi Peserta PPG tahun 2020
5.
Pakta Integritas dari calon peserta bahwa
berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
(format terlampir)
6.
Surat Penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi
peserta yang memiliki ijazah S.1 dari luar negeri
7.
Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
(diserahkan saat lapor diri di LPTK)
8.
Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang
berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK)
9.
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari
Kepolisian (diserahkan saat lapor diri
di LPTK)
Berikut Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun
2020:
Untuk lebih
jelasnya silahkan download/unduh Lampiran Surat dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nomor:
7326/B.B3/GT/2019 Tanggal 29 Agustus 2019, yang ditujukan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Perihal
Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
Tahun 2020 link dibawah ini:
Download
Lampiran Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan, Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 Tanggal 29 Agustus 2019,
yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota Perihal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 (DISINI)
Download/unduh
Format Pakta Integritas (DISINI)
Untuk memantau
PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 klik
laman resminya di: https://sergur.id/pub/index.php?pg=home
Untuk mengetahui
status seleksi klik link berikut ini: https://sergur.id/pub/index.php?pg=seleksi
Demikian
informasi tentang Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nomor: 7326/B.B3/GT/2019 Tanggal 29
Agustus 2019, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Perihal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020, semoga
bermanfaat. Dan silahkan bagikan/share ke rekan-rekan yang lain agar tau
informasi.
Posting Komentar untuk "Sergur id: PPG Dalam Jabatan Tahun 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!