Cara Registrasi Akun UKG
Cara Registrasi Akun UKG –
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.[2] Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik,
profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Pelaksanaan Uji
Kompetensi Guru - Guru mempunyai kedudukan
sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru
dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang
ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan
kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi
seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi
guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan
guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan
kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam
pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG
difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi
pedagogik dan profesional.
UKG wajib diikuti semua
guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan
berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG
memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu
disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012
Uji Kompetensi Guru
disingkat UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar
tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru.
Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi
sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan
kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).
Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam
proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. (https://id.wikipedia.org/)
Bagi guru yang sudah
pernah melaksanakan UKG tetapi belum mempunyai akun SIMPKB (guru pembelajar),
admins SDN SOBANG 1 akan sedikit membahas mengenai Cara Registrasi Akun SIMPKB
(Guru Pembelajar)
Bagi guru yang lupa
username akun UKGnya maupun yang masih bingung dan belum mengetahui, apakah dirinya
sudah punya akun UKG atau belum, baca postingan berikut: LUPA USERNAME DAN PASSWORD AKUN SIMPKB
Bagi guru yang sudah
punya akun UKG tetapi belum terdaftar/AKTIF di SIMPKB, maka ikuti langkah
Regisrtrasi berikut:
Langkah Registrasi Akun UKG
1. Terlebih dahulu guru mencari akun UKG
melalui link https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk,
ketikan Nama Peserta UKG/No. UKG (bagi yang sudah punya nomor), ketikan Propinsi dan
Kabupaten/Kota guru tersebut bernaung. Kemudian klik “CARI GTK”
2. Setelah muncul, kita perhatikan pada “STATUS”.
Untuk warna merah dan bertanda silang, berarti statusnya tidak aktif. Untuk yang
berwarna hijau dan bertanda centang/ceklis, maka statusnya aktif. Seperti contoh
yang ada di gambar, akun SIMPKBnya tiak aktif, maka kita ajukan agar menjadi
aktif.
3. Selanjutnya klik “Kembali Login” di sebelah
kiri bawah, dan akan muncul gambar beranda seperti gambar dan kemudian klik “Registrasi
Akun”
4. Isikan Nomor UKG yang tadi sudah
dicari beserta tanggal lahir, ceklis saya bukan robot dan klik tombol “Register”
5. Setelah keluar peringatan “PERSETUJUAN” baca
baik-baik persetujuan tersebut, ketika sudah mengerti maka klik tombol “SETUJU”
6. Selanjutnya akan keluar surat
Registrasi AKUN SIMGPO/SIMPKB berupa file pdf dan silahkan bapak/ibu guru
simpan baik-baik akun tersebut dan jangan sampai hilang. Akun ini bersipat
rahasia, usahakan dijaga agar tidak susah ketika login ke akun SIMPKB/SIMGPO
Pembelajarnya.
Demikian Cara Registrasi Akun
UKG, bagi guru yang sudah pernah ikut UKG dan belum aktif si Guru Pembelajar,
SIMGPO/SIMPKB. Semoga bermanfaat, bagikan apabila informasi ini penting dan
terima kasih.
Posting Komentar untuk "Cara Registrasi Akun UKG"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!