Cara Registrasi Akun UKG - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Registrasi Akun UKG





Cara Registrasi Akun UKG – Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[2] Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.



Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru - Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.



Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.



UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012



Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. (https://id.wikipedia.org/)



Bagi guru yang sudah pernah melaksanakan UKG tetapi belum mempunyai akun SIMPKB (guru pembelajar), admins SDN SOBANG 1 akan sedikit membahas mengenai Cara Registrasi Akun SIMPKB (Guru Pembelajar)



Bagi guru yang lupa username akun UKGnya maupun yang masih bingung dan belum mengetahui, apakah dirinya sudah punya akun UKG atau belum, baca postingan berikut: LUPA USERNAME DAN PASSWORD AKUN SIMPKB 


Bagi guru yang sudah punya akun UKG tetapi belum terdaftar/AKTIF di SIMPKB, maka ikuti langkah Regisrtrasi berikut:



Langkah Registrasi Akun UKG



1.      Terlebih dahulu guru mencari akun UKG melalui link https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk, ketikan Nama Peserta UKG/No. UKG (bagi yang sudah punya nomor), ketikan Propinsi dan Kabupaten/Kota guru tersebut bernaung. Kemudian klik “CARI GTK




2.      Setelah muncul, kita perhatikan pada “STATUS”. Untuk warna merah dan bertanda silang, berarti statusnya tidak aktif. Untuk yang berwarna hijau dan bertanda centang/ceklis, maka statusnya aktif. Seperti contoh yang ada di gambar, akun SIMPKBnya tiak aktif, maka kita ajukan agar menjadi aktif.




3.      Selanjutnya klik “Kembali Login” di sebelah kiri bawah, dan akan muncul gambar beranda seperti gambar dan kemudian klik “Registrasi Akun”





4.      Isikan Nomor UKG yang tadi sudah dicari beserta tanggal lahir, ceklis saya bukan robot dan klik tombol “Register”




5.       Setelah keluar peringatan “PERSETUJUAN” baca baik-baik persetujuan tersebut, ketika sudah mengerti maka klik tombol “SETUJU”



6.      Selanjutnya akan keluar surat Registrasi AKUN SIMGPO/SIMPKB berupa file pdf dan silahkan bapak/ibu guru simpan baik-baik akun tersebut dan jangan sampai hilang. Akun ini bersipat rahasia, usahakan dijaga agar tidak susah ketika login ke akun SIMPKB/SIMGPO Pembelajarnya.




Demikian Cara Registrasi Akun UKG, bagi guru yang sudah pernah ikut UKG dan belum aktif si Guru Pembelajar, SIMGPO/SIMPKB. Semoga bermanfaat, bagikan apabila informasi ini penting dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Cara Registrasi Akun UKG"