PPDB TAHUN 2020 PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PPDB SD SMP SMA SMK
Pemerintah kembali merevisi aturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK yang akan berlaku pada saat penerimaan siswa baru atau peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 yang akan datang.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019
Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) antara lain diatur tentang persyaratan
penerimaan peserta didik baru dan jalur penerimaan peserta didik baru, serta
ketentuan tentang kouta minimal untuk masing-masing jalur PPDB.
Apa saja persyaratan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ? Mengcu pada pasal 4 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, Persyaratan calon peserta didik
baru pada TK adalah telah berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat)
tahun untuk kelompok A; serta berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5
(lima) tahun untuk kelompok B.
Untuk persyaratan
calon siswa kelas 1 SD, dalam pasal 5 PPDB 2020: Permendikbud
Nomor 44 Tahun 2019, menegaskan bahwa
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun. Terdapat pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Lalu bagaimana
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, pasal 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang
PPDB TK SD SMP SMA SMK, menyatakan bahwa calon peserta didik baru kelas 7
adalah telah berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan; serta telah memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang
menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Sedangkan Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK, ditegaskan Pasal 7 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang
PPDB TK SD SMP SMA SMK, bahwa calon siswa baru kelas 10 SMA atau SMK adalah
1) Persyaratan calon
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi
21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah
SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9
(sembilan) SMP.
2) SMK dengan bidang
keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan
tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
(sepuluh).
Syarat usia dibuktikan
dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat
lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Khusus untuk
sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus; dan
sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi
persyaratan usia yang ditetapkan di atas. Selain itu, untuk calon peserta didik
penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau
dokumen lain.
PPDB 2020 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD
SMP SMA SMK masih menganut pola zonasi.
Hal ini sebagaimana ditegaskan pasal 11 bahwa Pendaftaran PPDB dilaksanakan
melalui jalur sebagai berikut:
a. jalur zonasi, dengan
ketentuan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
b. Jalur afirmasi, dengan
ketentuan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
c. perpindahan tugas
orang tua/wali, dengan ketentuan paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung Sekolah.
d. prestasi, sisa kuota
dari pelaksanaan dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan siswa atau orang
tua.
Ditegaskan Pasal 12 PPDB 2020 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK, bahwa
Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru
pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Selain itu ditegaskan
pula bahwa ketentuan tentang dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan siswa
atau orang tua dalam PPDB tidak merlaku untuk:
a. Sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat;
b. SMK yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di
luar negeri;
e. Sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i. Sekolah di daerah yang
jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta
didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Selengkapnya silahkan
download Permendikbud Nomor 43 Tahun
2019 Tentang Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) melalui link
download di bawah ini:
Link download PPDB: Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK >>disini<<
Demikian informasi
terkait PPDB 2020 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Mudah-mudahan informasi ini dapat memberikan manfaat.
Posting Komentar untuk "PPDB TAHUN 2020 PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PPDB SD SMP SMA SMK"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!