Format Pelaporan Dana BOS sesuai Juknis BOS Tahun 2019 dan SE Mendagri - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Format Pelaporan Dana BOS sesuai Juknis BOS Tahun 2019 dan SE Mendagri









Mari kita belajar bersama tentang tata cara membuat format Pelaporan Dana BOS Tahun 2019 versi Daerah Kabupaten Pandeglang.


Format pelaporan Dana BOS Tahun 2018 kemarin, terdapat 13 format yang harus diisi oleh Tim manajemen Dana BOS tingkat Sekolah yang nantinya harus dilaporkan ke Tim Manajemen BOS tingkat Kabupaten sebagai bukti pertanggung jawaban penggunaan Dana BOS Tingkat Sekolah.



Tiga belas format tersebut, adalah BKU, BP-KAS, BP-BANK, BP-PAJAK, BPROB (Buku Pembantu Rincian Objek Belanja), Realisasi, SPTJB, Rincian SPTJB, Register Penutupan Kas, Berita Acara Penutupan Kas, LRA BOS, Rekap Barang dan Aset, Rekapitulasi Realisasi Perkomponen (8 Standar dan 11 Komponen). Inilah format Pelaporan Dana BOS Tahun 2019 sesuai Juknis BOS Tahun 2019 dan SE Mendagri, versi Daerah Kabupaten Pandeglang:



1. BUKU KAS UMUM (BKU) Buku Kas Umum adalah lembaran format yang didalamnya terdapat kolom tanggal, Kode Rekening, no bukti, uraian, penerimaan, pengeluaran dan saldo. Semua catatan transaksi dimasukan ke format BKU, seperti: saldo bulan lalu, penyaluran dana, penarikan dana, belanja, titipan pajak, setoran pajak, transaksi bank, kas.


Untuk lebih jelasnya, silahkan download format BKU dan cara pengisiannya (disini).



2. BUKU PEMBANTU KAS (BP-KAS) Buku Pembantu Kas adalah lembaran format yang didalamnya berisi uraian saldo kas dan saldo pajak, belanja, kas dan pajak. Titipan pajak yang belum disetor dan pajak yang sudah di setorkan. 


Silahkan download format BP-KAS dan cara pengisiannya (disini).



3. BUKU PEMBANTU BANK (BP-BANK) Format Buku Pembatu Bank didalamnya terdapat uraian saldo Bank, transaksi bank seperti; penyaluran dana, penarikan dana, bunga bank, dan administrasi bank. Download format Buku Pembantu Bank (BP-BANK) dan cara pengisiannya (disini).




4. BUKU PEMBANTU PAJAK (BP-PAJAK) Buku Pembantu Pajak (BP-PAJAK) yaitu format yang isinya uraian tentang saldo pajak bulan lalu, transaksi pajak seperti; titipan pajak yang belum disetorkan, setoran pajak pegawai/honorarium dan setoran pajak belanja barang di atas Rp. 1.000.000.00. Perhitungan Pajak PPh 21 untuk honorarium berdasarkan golongan PNS: No Golongan PPh 21 (%) Ket 1 TKS/GTT 5% 2 II 0% 3 III 5% 4 IV 15% Perhitungan PPN belanja barang harga diatas Rp. 1.000.000 



Silahkan download format Buku Pembantu Pajak (BP-PAJAK) dan cara pengisiannya (disini).



Untuk lebih jelasnya download juga format penggabungan BKU, BP-KAS, BP-BANK dan BP-PAJAK (disini).




Tonton dan Baca Juga : Cara Lapor Dana BOS Online




Dengan adanya pelaporan yang tersusun sebagaimana diatas dana BOS dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan untuk kegiatan belajar mengajar yang sesuai dengan JUKNIS BOS 2019 dan Surat Edaran Mendagri 

Download Juknis BOS Tahun 2019 >> DISINI <<

Bagi yang masih kurang memahami isi dari Format Pelaporan Dana BOS sesuai Juknis BOS Tahun 2019 dan SE Mendagri di atas dapat menayakan langsung pada post komentar di bawah.



Sekian bahasan tentang format Pelaporan Dana BOS Tahun 2019, untuk lebih lengkapnya nantikan pada postingan selanjutnya. Terima kasih semoga bermanfaat.


Baca juga cara perhitungan: Pajak PPh 21 dan Pajak PPN

1 komentar untuk "Format Pelaporan Dana BOS sesuai Juknis BOS Tahun 2019 dan SE Mendagri"