Pengajuan PTK Baru Dapodik 2020 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengajuan PTK Baru Dapodik 2020


Pengajuan PTK Baru Dapodik 2020 - Bagi seorang guru yang baru diangkat menjadi menjadi karyawan di lembaga sekolah sebelum tahun 2017, ataupun guru yang mengajar di sekolah non induk, namun data guru tersebut belum masuk pada aplikasi Dapodik, maka data guru tersebut tidak bisa dilakukan tarik data maupun tambah PTK baru pada aplikasi Dapodik 2018.





Padahal bagi guru yang sudah sertikasi juga membutuhkan jam tambahan untuk memenuhi minimal 24 jam. Pada kasus aplikasi dapodik 2020 juga tidak bisa untuk menarik data guru tersebut sebab data guru di sekolah non induk tidak dimasukkan pada aplikasi dapodik sebelumnya. Jika guru sekolah induk kekurangan JJM sedangkan data guru tersebut tidak ditemukan pada sekolah non induk, bagaimana caranya agar guru tersebut memenuhi 24 jam???



Sementara operator sekolah sudah tidak memiliki akses untuk menambah PTK secara manual baik melalui aplikasi dapodik sekolah maupun tambah PTK online melalui web data dikdasmen. Kewenangan tambah PTK baru di alihkan menjadi kewenangan operator dinas.



Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 menjadi pertimbangan dalam memberikan tugas tambahan guna pemenuhan jam sebagai syarat penerimaan TPG mohon diperhitungkan dengan sebaik-baiknya. Dan sebaiknya tugas tambahan merupakan pilihan terakhir. Tugas tambahan tidak menjadi jaminan jam tambahan bagi sekolah yang memiliki robel dibawah 6 sedangkan rasio guru yang sertikasi banyak. Mau tidak mau guru tersebut harus menambah JJM di sekolah non induk.



Kasus yang sama juga akan terjadi pada PTK baru yang diangkat menjadi guru di sekolah induk. Untuk menambahkan PTK baru ke plikasi Dapodik 2020 baik untuk guru induk maupun guru non induk, maka diperlukan Pengajuan PTK Baru Dapodik 2020 dengan proses syarat dan alurnya sebagai berikut:

- Formulir PTK (bisa di unduh di Aplikasi Dapodik)
- SK Pengangkatan Awal (sekolah Induk dan Non Induk)
- Surat Permohonan Kepala Sekolah
- Analisis Kebutuhan Guru
- SK Pembagian Tugas Belajar Mengajar
- Photocopy KTP dan Kartu Keluarga
- Photocopy Ijazah Terakhir (legalisir)



Jangan lupa berkas harus dibuat rangkap untuk dijadikan arsip sekolah maupun individu PTK.


Setelah syarat dan proses tersebut di setujui oleh Dinas Kabupaten/Kota/Propinsi dan tim KKDATADIK, maka selanjutnya operator melakukan sinkronisasi data untuk menarik data PTK baru tersebut.


Download bahan pendukung Pengajuan PTK Baru Dapodik 2020, link dibawah:
- Formulir PTK (bisa di unduh di Aplikasi Dapodik) (disini)
- SK Pengangkatan Awal (sekolah Induk dan Non Induk) (disini)
- Surat Permohonan Kepala Sekolah (disini)
- Analisis Kebutuhan Guru (disini)


Demikian sedikit tentang Pengajuan PTK Baru Dapodik 2020, semoga bermanfaat dan terima kasih. (jangan lupa: SHARE, LIKE, FOLLOW DAN SUBSCRIBE AKUN YOUTUBE Sekolah kami ya..)

Posting Komentar untuk "Pengajuan PTK Baru Dapodik 2020"