KEBIJAKAN PPDB SD, SMP, SMA/SMK TAHUN 2019
KEBIJAKAN PPDB SD, SMP, SMA/SMK TAHUN 2019 – Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Paparan Dirjen Dikdasmen
pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 11 Februari 2019 sebagai
berikut:
PRINSIP PPDB:
PPDB
memiliki Prinsip dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel,
nondiskriminatif, dan berkeadilan
TUJUAN PPDB:
Peraturan
Menteri tentang PPDB bertujuan untuk:
1.
Mendorong peningkatan akses layanan
pendidikan;
2.
Digunakan sebagai pedoman bagi:
a.
Kepala Daerah untuk membuat kebijakan teknis
pelaksanaan PPDB, dan
b.
Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan
sistem zonasi.
TAHAPAN PPDB:
Tahapan
Pelaksanaan Penerimaan PPDB sebagai berikut:
1.
Penetapan Zonasi
2.
Pengumuman
3.
Pendaftaran
4.
Seleksi
5.
Penetapan
6.
Pendaftaran Ulang
a.
PPDB dilaksanakan pada bulan Mei setiap tahun
dengan mekanisme dalam jaringan (daring) kecuali di daerah tidak tersedia
fasilitas jaringan
b.
SMK dapat melakukan proses seleksi khusus
sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru
GAMBAR PENETAPAN ZONASI
SMA/SMK:
GAMBAR PENETAPAN ZONASI SD
& SMP:
KETENTUAN PENGUMUMAN
PENDAFTARAN PPDB:
Pengumuman
pendaftaran PPDB dilakukan secara terbuka dan paling sedikit memuat
diantaranya:
1.
Persyaratan
2.
Tanggal pendaftaran;
3.
Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur
zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
4.
Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1
SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar
dalam data Pokok Pendidikan (Dapodik);
5.
Tanggal penetapan pengumuman hasil proses
seleksi PPDB
Pengumuman
melalui Papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
PERSYARATAN PPDB:
Persyaratan
Calon Peserta Didik Baru
SD
|
SMP
|
SMA/SMK
|
|
Usia
1 Juli
|
7
atau paling rendah 6 tahun
|
Paling
tinggi 15 tahun
|
Paling
tinggi 21 tahun
|
Dokumen
Kelulusan
|
Memiliki
ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat
|
a.
Memiliki ijazah atau surat tanda tamat
belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat
b.
Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang
sederajat
|
LINK
download PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN
2018 >>DISINI<<
JALUR PENDAFTARAN PPDB:
Ø ZONASI:
kuota paling sedikit 90% wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili
sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah
Ø PRESTASI:
kuota paling banyak 5% ditentukan berdasarkan nilai USBN/UN dan/atau hasil
perlombaan dan/atau penghargaan akademik maupun non akademik selain tingkat SD
Ø PERPINDAHAN
ORANGTUA: kuota paling banyak 5% perpindahan tugas dibuktikan surat penugasan
dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
JALUR ZONASI:
Cakupan PPDB Zalur Zonasi:
Sekolah
wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona. Domisili berdasarkan
alamat KK yang dikeluarkan paling cepat 1 tahun sebelumnya.
Kuota
paling sedikit 90% termasuk bagi peserta didik tidak mampu; dan/atau anak
disabilitas pada sekolah inklusif.
Peserta
didik dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari pusat atau pemda (KIP, PKH, KJP).
Penetapan
Zona:
1.
Zonasi dilakukan oleh Pemda pada setiap
jenjang
2.
Memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung
yang disesuaikan jumlah anak usia sekolah
3.
Semua wilayah administrasi masuk dalam zonasi
4.
Pemerintah Daerah melibatkan Forum Musyawarah
atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah
5.
Daerah perbatasan provinsi atau
kabupaten/kota, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara
tertulis
6.
Dilaporkan kepada Menteri melalui LPMP
Baca Juga
ZALUR PRESTASI &
PERPINDAHAN ORANGTUA/WALI:
Jalur
prestasi dan perpindahan tugas orangtua/wali ditunjuk bagi calon peserta didik
yang berdomisili diluar zonasi sekolah yang bersangkutan masing-masing maksimal
5%.
Ketentuan
mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas
orangtua/wali dikecualikan untuk:
a.
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
b.
SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah
c.
Sekolah Kerja Sama
d.
Sekolah Indonesia di Luar Negeri
e.
Sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan
Khusus
f.
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan
layanan khusus
g.
Sekolah berasrama
h.
Sekolah di daerah tertinggal, terdepan dan
terluar
i.
Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia
sekolah tidak memenuhi ketentuan peserta didik dalam 1 rombel
KETENTUAN LAIN:
1.
Pembatasan Jalur:
Sekolah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan
peserta didik baru selain jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas
orangtua/wali
2.
Memilih Lebih dari satu Jalur:
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi,
calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur prestasi diluar
zonasi domisili peserta didik
3.
Kuota Pemenuhan Jalur:
Apabila jalur perpindahan tugas orangtua/wali tidak
terpenuhi maka siswa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
SELEKSI CALON PESERT DIDIK
BARU SD:
1.
Seleksi hanya menggunakan jalur zonasi dan
perpindahan tugas orangtua/wali tidak
menggunakan jalur prestasi.
2.
Prioritas seleksi yaitu:
Peserta didik usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi
3.
Ketentuan zonasi:
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun
yang berdomisili dalam zona;
Jika usia sama, maka didasarkan pada jarak terdekat
SELEKSI CALON PESERTA DIDIK
BARU SMP & SMA/SMK:
Mekanisme Daring:
memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, jika jarak tempat
tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar
lebih awal.
Mekanisme Luring: memprioritaskan
jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, jika jarak tempat tinggal sama, maka
yang dipriorotaskan adalah peserta didik memiliki nilai USBN atau UN lebih
tinggi.
SMA/SMK
wajib menerima peserta didik dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% dari
daya tampung.
SISWA DARI KELUARGA TIDAK
MAMPU:
SMA/SMK
yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima peserta didik yang
berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah daya tampung.
Pada
Tahun Pelajaran 2017/2018 berdasarkan PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2018, dengan
surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Pada
Tahun Pelajaran 2018/2019 berdasarkan PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018, dengan
bukti keiukutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak
mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
LINK
download KEBIJAKAN PPDB SD, SMP, SMA/SMK TAHUN 2019 >>DISINI<<
Demikian
tentang KEBIJAKAN PPDB SD, SMP, SMA/SMKTAHUN 2019, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "KEBIJAKAN PPDB SD, SMP, SMA/SMK TAHUN 2019"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!