KEBIJAKAN PPDB SD, SMP, SMA/SMK TAHUN 2019 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

KEBIJAKAN PPDB SD, SMP, SMA/SMK TAHUN 2019




KEBIJAKAN PPDB SD, SMP, SMA/SMK TAHUN 2019 – Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Paparan Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 11 Februari 2019 sebagai berikut:



PRINSIP PPDB:
PPDB memiliki Prinsip dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan


TUJUAN PPDB:
Peraturan Menteri tentang PPDB bertujuan untuk:
1.    Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
2.    Digunakan sebagai pedoman bagi:
a.    Kepala Daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB, dan
b.    Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi.



TAHAPAN PPDB:
Tahapan Pelaksanaan Penerimaan PPDB sebagai berikut:
1.    Penetapan Zonasi
2.    Pengumuman
3.    Pendaftaran
4.    Seleksi
5.    Penetapan
6.    Pendaftaran Ulang 
a.    PPDB dilaksanakan pada bulan Mei setiap tahun dengan mekanisme dalam jaringan (daring) kecuali di daerah tidak tersedia fasilitas jaringan
b.    SMK dapat melakukan proses seleksi khusus sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru


GAMBAR PENETAPAN ZONASI SMA/SMK:

GAMBAR PENETAPAN ZONASI SD & SMP:


KETENTUAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPDB:
Pengumuman pendaftaran PPDB dilakukan secara terbuka dan paling sedikit memuat diantaranya:
1.    Persyaratan
2.    Tanggal pendaftaran;
3.    Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
4.    Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam data Pokok Pendidikan (Dapodik);
5.    Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB
Pengumuman melalui Papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.


PERSYARATAN PPDB:
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru

SD
SMP
SMA/SMK
Usia 1 Juli
7 atau paling rendah 6 tahun
Paling tinggi 15 tahun
Paling tinggi 21 tahun
Dokumen Kelulusan

Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat
a.    Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat
b.    Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat


LINK download PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 >>DISINI<<


JALUR PENDAFTARAN PPDB:
Ø  ZONASI: kuota paling sedikit 90% wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah
Ø  PRESTASI: kuota paling banyak 5% ditentukan berdasarkan nilai USBN/UN dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik maupun non akademik selain tingkat SD
Ø  PERPINDAHAN ORANGTUA: kuota paling banyak 5% perpindahan tugas dibuktikan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan


JALUR ZONASI:
Cakupan PPDB Zalur Zonasi:
Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona. Domisili berdasarkan alamat KK yang dikeluarkan paling cepat 1 tahun sebelumnya.
Kuota paling sedikit 90% termasuk bagi peserta didik tidak mampu; dan/atau anak disabilitas pada sekolah inklusif.
Peserta didik dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pusat atau pemda (KIP, PKH, KJP).
Penetapan Zona:
1.    Zonasi dilakukan oleh Pemda pada setiap jenjang
2.    Memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan jumlah anak usia sekolah
3.    Semua wilayah administrasi masuk dalam zonasi
4.    Pemerintah Daerah melibatkan Forum Musyawarah atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah
5.    Daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis
6.    Dilaporkan kepada Menteri melalui LPMP


ZALUR PRESTASI & PERPINDAHAN ORANGTUA/WALI:
Jalur prestasi dan perpindahan tugas orangtua/wali ditunjuk bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zonasi sekolah yang bersangkutan masing-masing maksimal 5%.

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali dikecualikan untuk:
a.    Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
b.    SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
c.     Sekolah Kerja Sama
d.    Sekolah Indonesia di Luar Negeri
e.    Sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus
f.      Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
g.    Sekolah berasrama
h.    Sekolah di daerah tertinggal, terdepan dan terluar
i.      Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak memenuhi ketentuan peserta didik dalam 1 rombel


KETENTUAN LAIN:
1.    Pembatasan Jalur:
Sekolah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali
2.    Memilih Lebih dari satu Jalur:
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur prestasi diluar zonasi domisili peserta didik
3.    Kuota Pemenuhan Jalur:
Apabila jalur perpindahan tugas orangtua/wali tidak terpenuhi maka siswa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.


SELEKSI CALON PESERT DIDIK BARU SD:
1.    Seleksi hanya menggunakan jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua/wali tidak menggunakan jalur prestasi.
2.    Prioritas seleksi yaitu:
Peserta didik usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi
3.    Ketentuan zonasi:
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun yang berdomisili dalam zona;
Jika usia sama, maka didasarkan pada jarak terdekat



SELEKSI CALON PESERTA DIDIK BARU SMP & SMA/SMK:
Mekanisme Daring: memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Mekanisme Luring: memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, jika jarak tempat tinggal sama, maka yang dipriorotaskan adalah peserta didik memiliki nilai USBN atau UN lebih tinggi.
SMA/SMK wajib menerima peserta didik dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% dari daya tampung.


SISWA DARI KELUARGA TIDAK MAMPU:
SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
Pada Tahun Pelajaran 2017/2018 berdasarkan PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2018, dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah

Pada Tahun Pelajaran 2018/2019 berdasarkan PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018, dengan bukti keiukutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.


LINK download KEBIJAKAN PPDB SD, SMP, SMA/SMK TAHUN 2019 >>DISINI<<


Demikian tentang KEBIJAKAN PPDB SD, SMP, SMA/SMKTAHUN 2019, semoga bermanfaat.



Posting Komentar untuk "KEBIJAKAN PPDB SD, SMP, SMA/SMK TAHUN 2019"