Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2019
https://sdnsobangsatu.blogspot.com |
Pembayaran tunjangan profesi Guru triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 sampai 16 April 2019. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi.
Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
BACA JUGA:
PANDUAN EKSKUL PRAMUKA SD
JAM KERJA ASN-PNS SELAMA BULAN PUASA
CARA CEK SK TUNJANGAN NON PNS
PANDUAN EKSKUL PRAMUKA SD
JAM KERJA ASN-PNS SELAMA BULAN PUASA
CARA CEK SK TUNJANGAN NON PNS
SKTP diterbitkan sebanyak 2 tahap dalam satu tahun. SKTP Tahap 1 terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni, sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I dan II. Sedangkan SKTP tahap 2 terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
Penyaluran
atau pencairan tunjangan profesi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan
Maret) tahun 2019, jika seperti tahun sebelumnya akan dilaksanakan paling cepat
pada bulan Maret 2019 setelah SKTP diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemendikbud.
Tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan
sekali melalui dana transfer daerah. Pembayaran tunjangan profesi Guru triwulan
I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 sampai 16 April 2019.
Setelah
terbit SKTP, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap
triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana
Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota.
Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah
Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari SIM-Bar yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal GTK.
Aplikasi
Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK). Aplikasi ini merupakan
aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
Pencatatan kehadiran Guru dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi
Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Aplikasi
Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019. Di daerah khusus yang
sulit mendapatkan jaringan internet tidak diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi
Hadir GTK ini.
Kriteria
Guru penerima Tunjangan Profesi adalah guru yang aktif mengajar memiliki
sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru yang memenuhi beban
kerja Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki
nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”. Guru
mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyaluran
Tunjangan Profesi bertujuan untuk memberi penghargaan kepada Guru, mengangkat
martabat Guru, meningkatkan kompetensi Guru, memajukan profesi Guru,
meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang
bermutu. Tunjangan profesi guru ini juga untuk membiayai pelaksanaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai
Guru Profesional.
Demikian informasi tentang Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2019, semoga bermanfaat
Demikian informasi tentang Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2019, semoga bermanfaat
Sumber:
https://www.sekolahdasar.net
Posting Komentar untuk "Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2019"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!