PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor
30 Tahun 2019
Tentang Penilaian Kinerja Pegawai
Negeri Sipil (PKPNS).
PP Nomor 30
Tahun 2019 diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang- Undang Nomor
5 Tahun 2014.
Sebagaimana diketahui salah
satu pertimbangan
pembentukan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disingkat
Undang- Undang ASN adalah
untuk mewujudkan aparatur
sipil Negara yang profesional, kompeten
dan kompetitif sebagai
bagian dari reformasi birokrasi. Aparatur Sipil
Negara sebagai profesi
yang memiliki kewajiban mengelola dan
mengembangkan dirinya dan
wajib mempertanggungjawabkan
kinerjanya dan menerapkan
prinsip merit dalam pelaksanaan
manajemen aparatur sipil negara.
Berdasarkan
pemikiran tersebut, Undang-Undang
ASN mengatur mengenai penilaian
kinerja yang bertujuan
untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS
yang didasarkan sistem
prestasi dan sistem
karier. Undang-Undang ASN juga
mengamanatkan agar penilaian
kinerja PNS dilakukan secara
objektif, terukur, akuntabel,
partisipatif, dan transparan. Pengaturan mengenai
penilaian kinerja PNS
dalam Undang-Undang ASN, perlu
diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78.
Itulah
sebabnya dalam Pasal
2 – 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun
2019 Tentang Penilaian
Kinerja Pegawai Negeri
Sipil (PK-PNS),
dinyatakan bahwa Penilaian
Kinerja PNS bertujuan
untuk menjamin objektivitas pembinaan
PNS yang didasarkan
pada sistem prestasi
dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan
kinerja pada tingkat
individu dan tingkat
unit atau organisasi,
dengan memperhatikan target, capaian,
hasil, dan manfaat
yang dicapai, serta perilaku PNS.
Penilaian Kinerja PNS
dilakukan berdasarkan prinsip
objektif; terukur; akuntabel; partisipatif; dan transparan.
Tujuan
penilaian kinerja adalah
untuk menjamin objektivitas
pembinaan PNS yang dilakukan
berdasarkan sistem prestasi
dan system karier. Penilaian kinerja
merupakan suatu proses
rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja
PNS, berawal dari
penyusunan perencanaan kinerja yang
merupakan proses penyusunan
Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP.
Dalam
Pasal 5 PP Nomor
30 Tahun 2019
Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri
Sipil (PNS), ditegaskan
bahwa Penilaian Kinerja
PNS sebagaimana dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja
PNS. Sistem Manajemen Kinerja PNS
terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan
pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan e. Sistem Informasi
Kinerja PNS
Pelaksanaan
pengukuran SKP dilakukan
dengan cara membandingkan antara Realisasi
kinerja dengan Target
yang telah ditetapkan.
Kemudian dilakukan penilaian kinerja
yang merupakan gabungan
antara penilaian SKP dan
penilaian Perilaku Kerja
dengan menggunakan data
hasil pengukuran kinerja.
Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyrusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian.
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor
30 Tahun 2019
Tentang Penilaian Kinerja Pegawai
Negeri Sipil (PKPNS) ini mengatur antara lain substansi penilaian kinerja
PNS yang terdiri
atas penilaian Perilaku
Kerja dan penilaian kinerja
PNS, pembobotan penilaian
SKP dan Perilaku
Kerja PNS, Pejabat Penilai
dan Tim Penilai Kinerja
PNS, tata cara
penilaian, tindak lanjut penilaian
berupa pelaporan kinerja,
pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja
dan sanksi serta
keberatan,dan Sistem Informasi Kinerja PNS.
Baca Juga
Terkait Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai,
ditegaskan dalam Pasal 8 PP Nomor 30
Tahun 2019 Tentang
Penilaian Kinerja Pegawai
Negeri Sipil, bahwa Perencanaan
Kinerja terdiri atas
penyusunan dan penetapan SKP
dengan memperhatikan Perilaku
Kerjaa. Proses penyusunan SKP
dilakukan dengan memperhatikan:a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah;b.
perjanjian kineda;c. organisasi dan tata kerja;d. uraian jabatan; dan/ataue.
SKP atasan langsung.SKP sebagaimana wajib
disusun oleh PNS
dan Pejabat Penilai
Kinerja PNS dan/atau Pengelola
Kinerja. SKP disepakati
oleh pegawai yang bersangkutan dengan
Pejabat Penilai Kinerja
PNS setelah direviu
oleh Pengelola Kinerja.
Keberhasilan
dari pelaksanaan Sistem
Manajemen Kinerja PNS
dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor
30 Tahun 2019
Tentang Penilaian Kinerja Pegawai
Negeri Sipil (PKPNS)
ini sangat tergantung
kepada pelaksanaan
sistem-sistem lain yaitu
pelaksanaan rencana strategis Instansi Pemerintah, rencana kerja
tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, dan uraian jabatan.
Ketentuan tentang penilaian kinerja PNS dalam
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30
Tahun 2019 Tentang
Penilaian Kinerja Pegawai
Negeri Sipil (PKPNS) ini
secara mutatis mutandis
dapat digunakan untuk penilaian kinerja calon pegawai negeri
sipil.
Selengkapnya
silahkan baca dan
download Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2019 Tentang
Penilaian Kinerja Pegawai
Negeri Sipil (PKPNS).
Link
download Peraturan Pemerintah
– PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) >>>DISINI<<<
Demikian
informasi tentang Peraturan
Pemerintah – PP Nomor
30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS).
Semoga ada manfaatnya terima kasih.
Sumber: ainamulyana.blogspot.com
Baca Juga
- Format Pelaporan Dana BOS Sesuai SE Mendagri
- Cara Pengajuan NUPTK via VervalPTK Tahun 2019
- Juknis BOS dan Format Pelapoan BOS Tahun 2019
- Car Cek Tunjangan Fungsional NONPNS/TKS
- Cara Login Aplikasi Sispena BAN-SM
- Aplikasi Pengolahan Nilai & Cetak Ijazah Kelas 6
- Juknis Penyaluran Insentif NONPNS/TKS
- Contoh Format KP-4 PNS
- Program Kerja UKK/PAT Sekolah Dasar
- Bukti Fisik Akreditasi 8 Standar
- PPG Dalam Jabatan
- Sasaran Kerja (SKP) PNS
- Panduan Program Ekstrakurikuler
- Soal dan Kunci Jawaban Pretest PPG
- Kisi-Kisi Pretest PPG
Posting Komentar untuk "PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!